Find Us On Social Media :

‘Alhamdulillah Dapat Berkumpul Bersama Anak,’ Zumi Zola Bebas Bersyarat Usai Terjerat Kasus Korupsi, sang Mantan Istri Sampaikan Pesan Ini

By Devi Agustiana, Rabu, 7 September 2022 | 17:14 WIB

Zumi Zola bebas bersyarat, sang mantan istri ucapkan rasa syukur.

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kini bisa menghirup udara bebas.

Pasalnya Zumi Zola resmi bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, ada 10 napi koruptor yang menerima pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi, salah satunya Zumi Zola.

Zumi Zola sendiri divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pria 42 tahun itu telah ditahan sejak April 2018.

Mantan aktor film tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Hukuman itu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Sherin Tharia, mengaku turut bahagia atas pembebasan bersyarat yang diterima oleh mantan suaminya.

Baca Juga: Zumi Zola Bebas Bersyarat Usai Terjerat Kasus Korupsi, sang Mantan Istri Pilih Banting Tulang Cari Uang Halal dengan Cara Ini Demi sang Buah Hati

Ia mengucapkan rasa syukur dengan kebebasan Zumi Zola pada Selasa (6/9/2022).

"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali,” katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com melalui pesan, Selasa (6/9/2022).

Sherrin Tharia juga menyampaikan harapan kepada Zumi Zola yang telah dijatuhi vonis selama 6 penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ia berharap mantan suaminya itu bisa kembali bekerja dan berkarya.

 "Semoga ke depan (Zumi Zola) dapat berkarya lagi dalam hal apapun," katanya.

(*)