Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Dilaporkan oleh Shandy Purnamasari Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik!

By Cucianingsih, Rabu, 7 September 2022 | 19:10 WIB

Kolase Nikita Mirzani, Shandy Purnamasari, dan Juragan 99

Grid.ID - Nikita Mirzani kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Shandy Purnamasari.

Adapun Gilang Widya Permana alias Juragan 99 juga menjadi saksi dalam laporan tersebut.

Nikita Mirzani dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya dalam akun Instagram @nikitamirzanimawardi_17.

Adapun laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022.

Hal ini dilaporkan langsung dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Divisi Humas Polri pada Rabu (7/9/2022).

"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” jelas Kombes Nurul Azizah selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Kombes Nurul Azizah menjelaskan jika NM beberapa kali mengunggah postingan dalam akun @nikitamirzanimawardi_172 yang mengandung pencemaran nama baik untuk SP dan GWP.

Dalam laporan, konten yang memuat pencemaran nama baik diunggah pada periode 11 sampai 26 Maret 2022.

Kombes Nurul Azizah mengatakan ada beberapa barang bukti dalam laporan, di antaranya satu buah flashdisk yang berisi sejumlah tangkapan layar memuat postingan saudara NM.

Baca Juga: Jadi Artis Tenar dan Dinikahi Pengusaha Taxi Super Tajir, Nikita Willy Ngaku Ogah Bergantung  dengan Orang Lain, Begini Pesan Bijak sang Artis yang Tuai Pujian Warganet

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar Kombes Nurul Azizah.

Atas hal tersebut, NM diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.