Find Us On Social Media :

'Ibu PC Merasa di Atas Angin', Kecewa Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, Keluarga Brigadir J Singgung Soal Hukum di Tanah Air

By Mahdiyah, Kamis, 8 September 2022 | 12:39 WIB

Foto Putri Candrawathi

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Keluarga Brigadir J agaknya merasa kecewa lantaran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka justru belum ditahan.

Ya, meski tersangka lain sudah ditahan pihak kepolisian, nasib berbeda justru didapat oleh Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi diketahui ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (8/9/2022), Putri Candrawathi pun dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto pun mengungkap alasan pihak kepolisian tidak menahan Putri.

Ia mengungkap bahwa hal itu terkait dengan kemanusiaan.

Selain itu, Putri Candrawathi masih memiliki balita yang berusia 1,5 tahun juga menjadi salah satu alasan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena), pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujarnya.

Kendati begitu, Putri juga telah dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," jelasnya.

Baca Juga: 'Kasus Impian Lawyer', Hotman Paris Galau 3 Hari hingga Tak Bisa Tidur Gegara Ditawari Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sang Pengacara Bocorkan Alasan Tolak Bela Atasan Brigadir J