Find Us On Social Media :

Belum Mengajukan Justice Collaborator Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Sempat Berkomunikasi dengan Bripka Ricky Rizal

By Corry Wenas Samosir, Senin, 12 September 2022 | 10:46 WIB

Ferdy Sambo, Brigadir J, Bripka RR

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat berkomunikasi dengan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua atau Brigadir J untuk menjadi justice collaborator.

"Sebelumnya sudah ada komunikasi juga Bripka RR dengan LPSK soal itu (Justice Collaborator)," ujar Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK saat dikonfirmasi awak media, Minggu (11/9/2022).

Diketahui Bripka RR kini 'berbalik arah' dari skenario yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Skenario yang dibuat Sambo adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Adapun LPSK menawarkan Bripka RR menjadi Justice Collaborator dan dilindungi saat yang bersangkutan dikonfrontir dengan para tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun saat itu Bripka RR belum memutuskan untuk mengajukan menjadi justice collaborator.

Dalam kasus ini, baru Bharada E yang sudah resmi menjadi justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus kematian Brigadir J semakin terang.

"Hanya tidak juga ada permohonan resmi yang diajukannya," ujar Edwin.

Baca Juga: LPSK Belum Menerima Permohonan Justice Collaborator Bripka Ricky Rizal, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah 'Berbalik Arah' dari Skenario Ferdy Sambo

Lebih lanjut Edwin mengatakan siapapun pelaku pidana dalam melakukan pengajuan justice collaborator.

Pengajuan perlindungan bagi siapa pun yang hendak ingin dilindungi oleh LPSK.