Find Us On Social Media :

'Kita Harus Membuat Pledoi' Tak Gentar Membela Medina Zein di Pengadilan, Lukman Azhari akan Buat Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

By Virgilery Levana Clarence, Selasa, 20 September 2022 | 11:07 WIB

Lukman Azhari ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (19/9/2022).

Laporkan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana 

Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan sidang dengan Agenda pembacaan tuntutan terhadap Medina Zein, Senin (19/9/2022).

Dalam sidang tersebut, Medina dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah atas kasus dengan Uci Flowdea.

Dan hukuman 1 tahun dengan denda 200 juta rupiah atas kasus dengan Marissya Icha.

Meski begitu, hakim ketua memberikan hak pledoi kepada pihak Medina Zein untuk diajukan pada persidangan selanjutnya.

Lukman Azhari sebagai suami dan kuasa hukum Medina Zein mengatakan bahwa akan memakai hak pledoi tersebut sesuai dengan undang-undang.

"Saya sebagai penasehat hukum tentu saya akan membuat pledoi, hak hukum Medina, yang diatur undang-undang,"

"Kita harus membuat pledoi pembelaan terhadap tuntutan jaksa itu suatu hal yang lumrah, normatif, diatur dalam UU," ujar Lukman Azhari ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (19/9/2022).

Selain itu, Lukman juga mengatakan bahwa denda yang disampaikan pada sidang merupakan sebuah pilihan apakah akan diambil atau tidak.

"Subsider itu ya, itu pilihan diambil atau tidak, kita lihat nanti ya," lanjutnya.

Kini Lukman hanya meminta doa agar Medina bisa diberikan kesehatan dan dirinya juga bisa diberikan kekuatan dalam mendampingi sang istri.

"Mohon doanya agar Medina diberikan kekuatan, kesehatan. Saya juga sebagai penasehat hukum juga diberikan kesabaran, kekuatan untuk mendampingi Medina," tutupnya.