Find Us On Social Media :

Kecam Perbuatan Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan yang Masih di Bawah Umur, Hotman Paris: Kelakuannya Lebih dari Begal!

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 20 September 2022 | 16:28 WIB

Hotman Paris di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Hotman Paris mengecam perbuatan pelaku kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Jakarta Utara baru-baru ini.

Masalahnya, pelaku merupakan empat orang anak yang rentang usianya masih di bawah umur, yaitu 11 sampai 13 tahun.

Menurut Hotman, ada dua hal yang menjadi perhatiannya terkait kasus dugaan pemerkosaan ini.

Yang pertama adalah perilaku empat anak tersebut yang sangat kejam, dan bahkan lebih parah dari begal.

Pengacara berusia 62 tahun itu tidak habis pikir karena seorang anak yang berusia 11-13 tahun bisa melakukan tindakan yang tidak senonoh.

"Pertama, ternyata (anak berusia) 12 tahun bisa melakukan hal jahanam," kata Hotman saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Selanjutnya, Hotman juga menyoroti fakta bahwa keempat pelaku tidak bisa dikenakan hukum pidana dikarenakan masih di bawah umur.

Berdasarkan Undang Undang yang berlaku, ada dua opsi yang dapat ditempuh, yaitu dikembalikan ke orangtua atau dikembalikan ke negara untuk mendapatkan pembinaan di lembaga yang telah ditunjuk.

Secara gamblang, Hotman meragukan sejauh mana langkah pemerintah untuk membina keempat pelaku tersebut.

"Kedua, saya masih meragukan bahwa anak itu dibina negeri. Sejauh mana negara membina?" lanjutnya.

Baca Juga: Bukan Kuasa Hukum Resmi, Hotman Paris Ternyata Hanya Bantu Viralkan Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Bocah di Bawah Umur