Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia melaporkan pengacara dukun Firdaus Oiwobo soal dugaan penistaan agama.
Sebagaimana diketahui, Firdaus Oiwobo viral terkait ucapannya soal batal syahadat bagi orang Islam yang tidak percaya dukun.
Perkumpulan mahasiswa tersebut pun melayangkan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Kami dari perwakilan Aliansi Mahasiswa Lintas Agama mau menyuarakan keresahan yang terjadi, atas keresahan kepada saudara Firdaus."
"Pernyataan tersebut sangat meresahkan masyarakat, sangat menyesatkan, dan tidak sesuai dengan ajaran Islam sesungguhnya," kata Isti'adatul Khusniyah, kuasa hukum Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
"Beliau (Firdaus) mengatakan orang yang tidak percaya dukun, batal syahadatnya. Kami menganggap bahwa pernyataan tersebut sangat mencederai hati masyarakat Indonesia, khususnya ajaran Islam," lanjutnya.
Adapun Firdaus Oiwobo dilaporkan terjerat pasal 156 A dan pasal 28 ayat 2.
"Pasal 156 A tentang penistaan agama. Sedangkan pasal 28 dari video itu sendiri, yang mana saudara Firdaus menyebarkan videonya sendiri dengan cara live Instagram."
"Berarti dengan sengaja, otomatis dari videonya dia sendiri dilihat publik dan tersebar," ucap Isti.
Sebagai informasi, nama Firdaus Oiwobo belakangan viral karena beberapa pernyataannya.
Pengacara yang juga melaporkan Pesulap Merah itu pun sempat berseteru dengan sejumlah artis.