Find Us On Social Media :

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Marissya Icha

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 29 September 2022 | 15:16 WIB

Sidang Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022)

"Ya majelis pikir-pikir dulu," ujar JPU dan Penasehat Hukum.

Sebelumnya, JPU menuntut Medina dengan pidana selama 1 tahun.

Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina jalani.

Bukan hanya pidana, terhadap Medina juga dibebankan sejumlah denda.

Medina dituntut dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Marissya Icha melaporkan Medina ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik pada 5 September 2021.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Permasalahan mereka bermula ketika Icha menduga Medina menjual tas KW kepada dirinya.

Menurut Icha, Medina memfitnah atau mencemarkan nama baiknya karena tak terima dirinya bersuara di media sosial terkait tas KW hingga permasalahan utang.

(*)