Find Us On Social Media :

Terbukti Bersalah, Medina Zein Divonis 6 Bulan Atas Laporan Uci Flowdea

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 29 September 2022 | 16:36 WIB

Sidang Medina Zein terkait laporan Uci Flowdea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang Medina Zein terkait laporan Uci Flowdea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut beragendakan bacaan putusan oleh majelis hakim.

Hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap istri Lukman Azhari itu.

"Menjatuhkan pidana selama enam bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Hakim kemudian menyatakan bahwa Medina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Terdakwa dinyatakan bersalah. Terdakwa dijatuhkan setimpal dengan hukumannya," imbuhnya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim sempat menyampaikan keadaan yang meringankan dan memberatkan.

Kedaan yang memberatkan adalah perbuatan Medina telah membuat psikologis korban terganggu.

Bukan hanya itu, Medina dengan jumlah pengikut yang banyak dinilai telah memberikan contoh yang tidak baik terhadap para pengguna media sosial.

"Keadaan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan seorang ibu dari dua orang anak, terdakwa mengaku bersalah dan bersedia memohon maaf pada saksi Uci dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tutur Hakim.

"Terdakwa mengalami gangguan jiwa bipolar sehingga membutuhkan perawatan secara intensif," tambahnya.

Baca Juga: Dulu Nyaris Cerai, Kini Medina Zein Sesenggukan Ucap Terima Kasih Pada Lukman Azhari saat Pembacaan Pledoi

Hakim kemudian menanyakan sikap JPU dan pihak Medina atas putusan tersebut. Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap istri Lukman Azhari tersebut. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Medina.

Bukan hanya itu, terhadap Medina juga dituntut denda sebesar Rp 200 Juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Diwartakan sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein ke polisi pada Oktober 2021.

Medina dilaporkannya karena mengancam ingin melakukan pengeboman.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.

(*)