Find Us On Social Media :

Siap-siap Sambut Pesta Demokrasi, Begini Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024!

By None, Minggu, 2 Oktober 2022 | 15:20 WIB

ilustrasi pemilu

Grid.ID - Tahapan menuju pesta demokrasi Indonesia pada pemilu 2024 mendatang sudah mulai dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbagai persiapan menyambut pemilu 2024.

Sebelumnya KPU sudah membuka pendaftaran partai politik atau parpol yang akan mengikuti pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

Melansir Kompas.com, sebanyak 24 partai politik (parpol) dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024.

Sementara itu, tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Apa saja tahapannya?

Yuk, cari tahu!

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Baca Juga: Alasan SBY Pilih Turun Gunung pada Pemilu 2024, 'Bisa Tidak Jujur dan Tidak Adil'

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji, Tunjangan, dan Uang Pensiun Presiden dan Wapres Indonesia

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023 7

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

Pemungutan suara = 14 Februari 2024

Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

Baca Juga: Untuk Mendapatkan Hasil Pemilu yang Maksimal, Farhat Abbas Berikan Ide Untuk Penundaan Pemilu 2024!

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing

Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024

Baca Juga: Syarat-syarat Menjadi Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, Mantan Koruptor Bisa Mendaftar?

2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Itulah jadwal dan tahapan pemilu 2024 mendatang.

Sudah punya calon yang akan kamu pilih?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024"

(*)