Find Us On Social Media :

Imbas Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Berat, Fix Bakal Dipenjara?

By Nur Andriana, Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:44 WIB

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Laporan Wartawan Grid.ID, Nur Andriana Sari

Grid.ID - Kehebohan yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven usai mengunggah konten prank KDRT sepertinya masih terus berlanjut.

Setelah dikecam oleh masyarakat Indonesia atas konten prank tersebut, kini mulai banyak institusi dan perorangan yang melaporkan Baim Wong ke polisi.

Tentu saja kejadian ini merupakan imbas dari konten prank KDRT yang dilakukan Baim dan Paula di kantor polisi.

Konten tersebut bukan hanya dikecam karena membawa isu KDRT yang ketika itu sedang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora.

Namun, hal ini juga dianggap merendahkan institusi kepolisian karena dijadikan objek konten prank yang mereka buat.

Apalagi kejadian seperti ini bukan hanya sekali dua kali dilakukan oleh Baim Wong.

Sebelumnya, ayah dua anak ini juga membuat kontroversi dengan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI untuk tujuan komersil.

Makanya, tak heran jika kemarahan netizen kali ini tak terbendung lagi.

Pasalnya, Baim dan Paula seolah memanfaat isu-isu yang sedang heboh di media sosial sebagai ladang cuan mereka.

Belum lama ini, Baim dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.

Baca Juga: Dihujat Publik, Baim Wong Sampaikan Permintaan Maaf Setelah Prank Konten KDRT