Find Us On Social Media :

IMBAS Prank KDRT ke Kantor Polisi, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 16 Bulan Penjara Gegara Kena Pasal Ini

By Mentari Aprelia, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 05:15 WIB

Potret Paula Verhoeven dan Baim Wong

Baca Juga: Ini Jawaban Baim Wong Soal Prank Polisi hingga Singgung KDRT

Nurma mengatakan sebelumnya sudah 6 orang saksi yang diperiksa buat diminta penjelasan terhadap konten yang dibuat Baim Wong serta istrinya.

Ada 2 orang aparat polisi yang juga turut dimintai penjelasan karna keduanya dijadikan objek dalam konten itu.

Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Sahabat Polisi Indonesia menilai, apa yang dilakukan Baim serta istrinya merupakan aksi pidana.

Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun empat bulan atau 16 bulan.

Terkait perbuatannya, Baim Wong pun sudah meminta maaf pada publik dan pihak kepolisian.

Terpantau dari akun Instagram @baimwong, Jumat (7/10/2022), ia bahkan juga sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf atas prank laporan KDRT tersebut.

"Jadi ke sini Polsek Kebayoran Baru ingin minta maaf, aku minta maaf sebab aku salah," ucap Baim Wong.

Meski demikian, gelombang protes dari netizen terus berdatangan lantaran aksinya yang dinilai sangat tak pantas.

"Ngelakuin hal bodoh, viral, klarifikasi, minta maaf, ngelakuin hal bodoh lagi, viral lagi, klarifikasi lagi minta maaf lagi… BASI !!!!" ujar @thefridaysfamily.

"Udah brp kali kak ucap dan diposisi kyk gini? Semoga jd pelajaran terakhir biar ngga selalu konten yg tdk tepat," kata @ajenkzainbika.

Baca Juga: Tiga Jam Diperiksa Penyidik, Baim Wong Ungkap Tujuan Buat Konten Prank KDRT ke Polisi

"Otak nya dmn ya ka baim? Itu masalah serius loh malah dijadiin bercandaan demi uang astagfirullah," tulis @syifa.ftr. #lebihdekatdenganselebriti

(*)