Find Us On Social Media :

Berkas Kasus Ferdy Sambo Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Intip Penampakan 11 Berkas yang Berbundel Super Tebal

By Rissa Indrasty, Senin, 10 Oktober 2022 | 16:15 WIB

Ogah Merasa Bersalah, Ferdy Sambo Ngaku Bunuh Brigadir J karena Cinta pada Putri Candrawathi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Berkas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).

Dipantau Grid.ID, Senin (10/10/2022), berkas tersebut sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai pada pukul 15.06 WIB.

Tampak mobil berwarna hitam berplat merah memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, berkas-berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan berjumlah sangat banyak dan berbundel-bundel tebal satu persatu diturunkan dari mobil.

Petugas tampak menurunkan berkas tersebut menggunakan troli karena jumlahnya yang banyak.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, mengungkapkan bahwa ada total 11 berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang diserahkan hari ini 5 berkas dan 6 berkas, jadi 11, 5 yang menyangkut pasal 340, dan 6 menyangkut obstraction of justice," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Setelah dilimpahkan, Haruno Patriadi menjelaskan tahap-tahap yang akan dilakukan selanjutnya.

"Oke baik, hari ini kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut."

"Kemudian juga termasuk panitra pengganti. Setelah itu masuk lagi ke petugas baru diseragkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan. Setelah sampai ke majelis hakim barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan, sekurang-kurangnya satu minggu," ungkap Haruno Patriadi.