Find Us On Social Media :

Viral Pasangan Berhubungan Seksual di Tenda Kemah Gunung Salak, Lampu Menyala Bikin Aksi Tak Senonoh Ketahuan, Pengunjung: Astaghfirullah!

By Annisa Marifah, Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:43 WIB

Pasangan berhubungan seksual di tenda Gunung Salak.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Lini masa media sosial kini tengah diramaikan oleh video pasangan berhubungan seksual.

Dilansir Grid.ID dari TribunStyle.com pada Selasa (11/10/2022), video itu diambil di Curug Pangeran, Gunung Salak.

Terlihat dalam video sebuah tenda dengan lampu yang masih menyala.

Dari dalam tenda terlihat pasangan yang tengah berhubungan seksual hingga membuat tenda bergoyang.

“Astaghfirullahaladzim, maksud gw matiin dulu atuh lampunya, aduh,” kata suara pria yang ada di video itu.

Salah satu saksi mata dalam kejadian itu mengungkap bahwa ia tak hanya mendiamkan pasangan ini.

Saksi mata dan kawan-kawannya telah melempari tenda dengan batu agar pasangan itu sadar bahwa aksi tak senonoh mereka ketahuan.

"Gais maaf ya, gua bukannya ngediemin, kejadian sebenarnya setelah gue videoin tendanya gue lempar kerikil biar mereka udahan," tulis akun @RakaMpratama10.

Melansir Kompas.com, pasangan asal Thailand juga sempat ketahuan melakukan aksi tak senonoh di taman umum.

Pasangan sejoli itu terlihat tetap berhubungan seksual meski ada anak kecil di sekitar mereka.

Keduanya berhubungan seksual selama 4 menit di Taman Vachirabenjatas, dekat Pasar Akhir Pekan Chatuchak.

Baca Juga: Dulu Viral Dinikahi Syekh Puji di Usia 12 Tahun, Lutfiana Ulfa Kini Curhat Soal Trauma: Takdir yang Berbeda

"Aksi mereka malah lebih buruk sebelum saya merekamnya. Mereka sama sekali tak punya sopan santun," keluh Rattana, perekam video sejoli ini.

"Pasangan itu bahkan bergeming meski orang-orang mulai berjalan di pagar belakang mereka," kata dia, dikutip dari The Sun.

Aksi ini diketahui terjadi pada 13 Februari 2021 lalu.

Berhubungan seksual di tempat umum masih dinilai sebagai hal tabu di Thailand.

Aksi yang dilakukan kedua sejoli ini bisa membuat keduanya didenda hingga 5 ribu baht atau senilai Rp 2,3 juta.

(*)