Find Us On Social Media :

2 Kali Tidak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Jessica Iskandar Rolland E Potu Berharap Steven Dapat Dipanggil secara Paksa: Tidak Ada Alasan Apapun!

By Virgilery Levana Clarence, Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:37 WIB

Rolland, pengacara Jessica Iskandar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Kuasa hukum pasangan selebriti Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Rolland E Potu mendatangkan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

Rolland mengatakan bahwa maksud kedatangannya tersebut untuk meminta perlindungan hukum kepada Kabareskrim terkait dengan laporan polisi mereka di Polda Metro Jaya.

"Jadi siang hari ini saya selaku kuasa hukum ibu Jessica Iskandar dan pak Vincent Verhaag sudah memasukan surat kepada Kabareskrim dan bapak Karowassidik Mabes Polri berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum," ujar Rolland di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

 Selain itu, Rolland juga mengatakan bahwa pihak Jessica dan Vincent menyayangkan ketidakhadiran CSB atau Steven terhadap panggilan polisi kepada dirinya.

"Sebagaimana yang diketahui laporan polisi yang diterbitkan dan sudah dipanggil pada terlapor CSB tersebut tetapi CSB tidak pernah datang kepada pihak kepolisian,"

"Dan ini yang kami sayangkan. Tetapi sebagaimana faktanya kuasa hukum pun bisa menggugat klien kami di PN Jakarta Selatan, tetapi ketika dipanggil di kepolisian tidak pernah menghadap," lanjutnya.

Rolland sendiri mengatakan bahwa pihak CSB sudah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian namun hingga kini belum ada tanda-tanda kehadiran dari dirinya.

"Karena setelah kami berkoordinasi, saya terakhir berkoordinasi dengan Kanit dan penyidik, disampaikan, sudah dua kali panggilan pun tidak ada kabar apa pun dari terlapor CS," ungkap Rolland.

Melihat hal ini, Rolland berharap bahwa akan ada pemanggilan paksa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada CS agar proses hukum yang sedang terjadi bisa berjalan lancar.

"Harapan kami begitu (dipanggil paksa),"

"Karena ini panggilan kepolisian, ini bukan panggilan sidang seperti perdata yang bisa diwakilkan pengacara. Kalau panggilan kepolisian memanggil seseorang yang bernama A, dia harus menghadap di kepolisian. Tidak ada alasan apa pun," tutupnya.