Find Us On Social Media :

Ngaku Sebagai Dukun dari Lampung, Pria Ini Cabuli Gadis 20 Tahun dengan Modus Ritual Buang Sial

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:52 WIB

Seorang dukun asal Lampung cabuli gadis 20 tahun dengan modus ritual buang sial.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mengaku sebagai dukun demi bisa memuaskan hasrat nafsunya.

Pria yang mengaku sebagai dukun dari Lampung itu berinisial AD (38).

Pelaku tega mencabuli YA, gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.

Melansir dari TribunJabar.id, Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Marzuki mengatakan, aksi pencabulan terjadi pada Kamis (11/8/2022) kemarin.

Kejadian bermula ketika pelaku dimintai tolong keluarga korban untuk mengobati penyakit yang diderita YA.

Pelaku kemudian mendatangi rumah YA untuk mengobati korban dengan modus ritual penyembuhan.

Ia lantas menakut-nakuti keluarga korban dengan mengatakan bahwa YA akan selalu terkena sial dan akan meninggal dunia di usia 20 tahun.

Pelaku lantas mengatakan bahwa korban harus melakukan ritual buang sial.

Keluarga korban yang merasa takut pun akhirnya menuruti permintaan pelaku.

Sebelum melakukan aksi bejatnya yang berkedok ritual buang sial, pelaku meminta korban untuk hanya mengenakan sarung dan masuk dalam kamar.

Mengutip dari Kompas.com, Iptu Marzuki mengatakan, selama korban berada di kamar, keluarganya diminta keluar.

“Sementara keluarga korban diminta keluar agar proses ritual bisa berjalan,” kata Marzuki yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Hendak Minum Ramuan Ular yang Direndam Alkohol untuk Obat, Pria ini Justru Berakhir Mengenaskan

Saat berada di kamar, korban kemudian diperlihatkan oleh film porno oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan.

Iptu Marzuki mengatakan, setelah dicabuli, korban diancam pelaku agar tak membeberkan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

“Setelah selesai korban diancam agar tidak bercerita ke keluarganya,” kata Marzuki.

Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku lantas datang kembali ke rumah korban dengan modus yang sama.

Korban yang sudah tak tahan lagi dengan hal tersebut pun akhirnya melaporkan aksi becat pelaku kepada keluarganya.

Pihak keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku pun terancam dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(*)