Find Us On Social Media :

Ini Dia! Fakta-fakta yang Hilang Versi Pengacara Ferdy Sambo Hingga Ajukan Eksepsi

By Rissa Indrasty, Senin, 17 Oktober 2022 | 14:27 WIB

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Ini seolah-olah desain dari Bu Putri, tapi nanti kami jelaskan bahwa sebenarnya, ternyata di dalam dakwaan sendiri disebutkan bahwa setelah Bu Putri sampai di Jakarta melaporkan kepada Pak Sambo, baru Pak Sambo marah, tapi kemudian berusaha menenangkan diri, ini kata jaksa berusaha menenangkan diri, baru menyusun skenario."

"Jadi pada dasarnya skenario kalo menurut dakwaan Jaksa itu baru terjadi di situ, sementara di dalam bagian, di dalam dakwaan lain, seolah-olah itu sudah mendesain dari Magelang, itu nantinya akan kami verifikasi lewat fakta kami," ungkap Rasamala Aritonang.

Kemudian, perihal Putri Candrawathi yang mendengar skenario yang dibicarakan oleh Ferdy Sambo pada Richard Eliezer.

"Saat saksi Ferdy Sambo menjelaskan skenario tersebut, terdakwa Putri masih Mendengar pembicaraan antara saksi Ferdy dengan Richard, nah nanti ini jadi bagian fakta ini juga perlu kami jelaskan supaya dapat informasi yang seimbang terkait dengan kasus ini," jelas Rasamala Aritonang.

Selain itu, ada pula perihal hasil autopsi penyebab kematian Ferdy Sambo.

"Berbagai keterangan lain atau informasi lain yang disampaikan dalam dakwaan nanti kami akan klarifikasi yang lebih jauh di dalam eksepsi secara lengkap," sambungnya.

"Tetapi poinnya ialah kami ingin menyampaikan dengan dibacakannya dakwaan pada hari ini, sekaligus menutup asumsi dan tuduhan atas penyebab kematian Almarhum J."

"Di mana dalam kesimpulan hasil autopsi, sebagaimana dituangkan dalam berkas dakwaan Bapak Ferdy, tepatnya pada halaman 41, dia menyatakan bahwa selanjutnya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya."

"Sebagaimana yang disebutkan sebab matinya orang ini adalah akibat kekerasan senjata api, jadi hanya senjata api disebutkan dalam," tutup ungkap Rasamala Aritonang.

(*)