Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Tak Lepas Masker saat Jalani Sidang, Netizen Soroti Gaya Istri Ferdy Sambo yang Tetap On Point!

By Novita, Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:46 WIB

Penampilan Putri Candrawathi di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J jadi sorotan.

Grid.ID - Sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf terhadap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Senin (17/10/2022).

Putri Candrawathi turut hadir dalam sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk juga terkait dengan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J di kamar pribadinya di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pembicaraan empat mata itu terjadi setelah Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J pada Kamis sore.

"Terdakwa Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com, pada Selasa (18/10/2022).

Istri Ferdy Sambo itu juga mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam kasus Brigadir J.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.

Putri yang duduk di hadapan majelis hakim mengaku tidak memahami dakwaan tersebut.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri.

Hakim bahkan meminta JPU membacakan ulang dakwaannya yang menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.

Baca Juga: Sadis! Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Merintih Kesakitan, Suami PC Lakukan Hal Licik Ini untuk Tutupi Jejak