Find Us On Social Media :

Ini Peran Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:29 WIB

Kini giliran mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J masih berlangsung.

Kini giliran mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Baiquni mendengarkan bacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Isi dakwaan Baiquni Wibowo diperintahkan untuk mengamankan CCTV.

Baiquni mematuhi perintah mantan Kasubbag Audit Bagga Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.

Baiquni diperintahkan datang ke TKP untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV dari temuan Irfan Widyanto di beberapa titik kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"'Beg tolong copy dan lihat isinya' dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'enggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'.Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata JPU saat bacaan dakwaan di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Kemudian Baiquni Wibowo mengambil DVR CCTV yang berada di dalam mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto.

Lalu DVR CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.

Setelah rekaman tersebut tersalin, kemudian terdakwa mematikan DVR CCTV dan laptop serta merapikan dan membungkus kembali DVR CCTV seperti semula dan menyerahkannya kepada saksi Irfan Widyanto.

Kemudian, Baiquni membawa flashdisk dan laptop itu, serta menunjukkan data rekaman yang sudah disalin kepada Saksi Chuck Putranto.

Setelah itu Baiquni menyerahkan copyan CCTV tersebut kepada Chuck Putranto dan kemudian melaporkan ke Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Pertaruhkan Karier Suaminya yang Kini Dipecat dari Kepolisian Gegara Terlibat Skenario Licik Ferdy Sambo CS, Terungkap Pekerjaan Istri Baiquni Wibowo Sebelum Akhirnya Jadi Bhayangkari