Find Us On Social Media :

Presiden Jokowi Ternyata Tempuh Pendidikan SMA Lebih dari 3 Tahun, Tinggal Kelas? Kepala Sekolah Bongkar Alasannya

By Mia Della Vita,None, Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:51 WIB

Presiden Joko Widodo

Grid.ID - Di tengah isu ijazah palsu, fakta menarik tentang latar pendidikan Joko Widodo terungkap.

Selama ini tidak diketahui, Presiden Joko Widodo ternyata menghabiskan waktu lebih dari 3 tahun di SMA.

Sontak fakta mengenai masa waktu pendidikan Presiden Joko Widodo ini ramai dibicarakan di media sosial.

Banyak netizen yang penasaran alasan Presiden Jokowi membutuhkan waktu selama itu untuk lulus SMAN 6 Surakarta.

Jokowi masuk ke sekolah tersebut pada tahun 1977. Namun, ia disebut baru lulus pada tahun 1980.

Bila merujuk pada sebatas informasi ini saja, tentu menimbulkan keanehan.

Sebab, sewajarnya masa waktu pendidikan SMA adalah tiga tahun, bukan empat tahun.

Adapun siswa/i yang menempuh waktu pendidikan SMA lebih dari tiga tahun biasanya disebabkan tinggal kelas.

Informasi ini pun kemudian dikait-kaitkan dengan isu bahwa ijazah Jokowi semasa SMA adalah palsu.

Tim Kompas.com mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Munarso.

Ditemui di ruangannya, Senin (17/10/2022), Munarso membeberkan kekeliruan pemahaman sejumlah pihak tentang masa waktu pendidikan Jokowi di SMA.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ternyata Pernah Akui Merasa Gak Nyaman dengan Perlakuan Teddy Minahasa, Ngeluh: Banyak yang Komplain

"Sebetulnya, yang benar bukan empat tahun ya. Lebih tepatnya tiga setengah tahun. Ini ada penjelasannya," tutur Munarso.

Ia menerangkan, Jokowi masuk ke SMAN 6 Surakarta pada 3 Januari 1977. Jokowi remaja dikenal pandai dalam bidang akademik.

Tak heran bila ia meraih ranking utama dalam setiap jenjang SMA, baik kelas 1, kelas 2, atau kelas 3.

Bahkan pada kelas 3, Jokowi menyabet juara umum. Dari lima kelas paralel yang ada pada tingkat tersebut, Jokowi meraih nilai tertinggi.

Pada tahun 1979 di mana Jokowi berada di kelas 3, tiba-tiba turun kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Daoed Joesoef.

Daoed Joesoef sendiri pada saat itu merupakan bagian dari Kabinet Pembangunan III.

Ia diangkat oleh Presiden Soeharto pada Maret 1978.

Kebijakan yang dimaksud adalah menambah satu semester bagi seluruh jenjang pendidikan, baik SD, SMP, dan SMA.

Artinya, waktu kelulusan yang pada tahun-tahun sebelumnya digelar November menjadi mundur beberapa bulan setelahnya, di mana sudah memasuki tahun berikutnya.

"Karena mengalami penambahan satu semester itulah yang membuat Pak Jokowi dan anak-anak lain berada di jenjang sekolahnya selama 3,5 tahun."

"Karena masuknya Januari 1977 dan lulusnya menjadi April 1980," papar Munarso.

Baca Juga: Ogah Kalah dari Jokowi, Kaesang Pangarep Ikutan Pajang Foto Wisudanya Zaman SD, Respons Sarkas Erina Gudono Sukses Bikin Ngakak

"Jadi, bukan karena Pak Jokowi tinggal kelas ya," lanjut dia.

Dalam salinan ijazah Presiden Jokowi yang dimiliki sekolah pun tertulis tanggal kelulusan, yakni 30 April 1980.

Tanggal yang sama tertera pula di salinan ijazah teman seangkatan Presiden Jokowi di sekolah tersebut.

Pernyataan senada juga diungkapkan teman seangkatan Presiden Jokowi semasa mengenyam bangku SMA, Mahmud Nurwindu.

Sepanjang ingatannya, siswa/i pada saat itu sebenarnya merasa keberatan dengan penambahan masa belajar tersebut.

Tetapi, mereka tak berdaya karena keputusan itu sudah diketok oleh menteri yang relatif baru ditunjuk.

"Mau bagaimana lagi? Wong semuanya kena dan sudah menjadi keputusannya Menteri P dan K."

"Kami-kami ini jadi kelihatannya ya sekolah empat tahun," ujar Mahmud.

Mahmud pun berharap serangkaian penjelasan ini mampu membuat terang isu yang sedang hangat dibicarakan masyarakat, yakni dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Bambang yang merupakan penulis buku Jokowi Undercover menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Baca Juga: Jokowi Buktikan Lulusan UGM, Sang Presiden Tertawa Bahagia Bareng Teman Seangkatan Usai Isu Ijazah Palsu sampai Unggah Foto Wisuda

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.

Penersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Mengenyam Bangku SMA Lebih dari 3 Tahun, Kok Bisa?"