Find Us On Social Media :

Denise Chariesta Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara hingga Denda Rp 2 M Usai Unggah Video Parodi!

By Sulastri Ningsih, Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:59 WIB

Denise Chariesta

Grid.ID - Usai unggah video parodi di sosial medianya, selebgram Denise Chariesta kini dilaporkan polisi oleh pengacara Elidanetti.

Elidanetti melaporkan Denise ke Polda Metro Jaya dikarenakan merasa tersinggung atas video parodi sang selebgram.

Pasalnya video yang dibuat Denise Chariesta dinilai menjelek-jelekkan dirinya.

Pada video itu Denise diduga mengedit wajah Elidanetti dengan memberikan filter menjulurkan lidah.

Atas video viral tersebut, Elidanetti mengklaim jika kondisi psikis sang anak ikut terganggu.

Selain itu Denise diduga telah merendahkan harkat dan martabatnya atas unggahan tersebut.

"Dia bilang sambil nangis dia dipermalukan di kantor oleh teman temannya, Mamanya seperti ini," kata Elidanetti

"Ini membuat anak saya down. Bahkan dia sampai terganggu psikisnya," tutur Elidantti

Denise pun dianggap sudah terlalu berani menghina nama baiknya melalui media sosial.

Elidanetti yang sudah terlanjur sakit hati pun tampak menutup pintu damai.

Selebgram sensasional itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE. Namun kasus itu kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Denise Chariesta disangkakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE.