Find Us On Social Media :

Jadi Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahado Ternyata Anak Artis Lawas Legendaris Ini, Latar Belakang Pendidikannya Gak Main-main!

By Novita, Senin, 24 Oktober 2022 | 17:42 WIB

Ferdy Sambo dan Brigadir J (kiri), pengacara Sangun Ragahdo, pengacara Hendra Kurniawan (kanan)

Grid.ID - Usai dinonaktifkan dari kepolisian karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam skendario Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan jalani proses hukum.

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa kasus Obstruction of Justice terkait atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.

Dalam sidang perdananya, pihak Hendra Kurniawan tidak mengajukan ekspensi atau nota keberatan.

"Dakwaan JPU telah memenuhi surat formil dan materil sesuai 143 KUHP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry Yosodiningrat dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Agenda selanjutnya, Hendra Kurniawan akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Kamis (27/10/2022).

"Minggu depan akan dihadirkan saksi-saksi," ujar JPU.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen itu semula diduga mengintimidasi sampai melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.

Namun dalam sidang itu terungkap keterangan bahwa Hendra dan sejumlah anak buah Ferdy Sambo lainnya, yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto disebut menghalang-halangi penyidikan dengan mengganggu sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelas Henry Yosodiningrat.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa Pasal 49 junto Pasal 33 dan Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan ditunjuk untuk mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria dalam kasus skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Obstruction of Justice atas Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J