Find Us On Social Media :

Kronologi Penganiayaan yang Dialami Aida Saskia Sampai Kepala Benjol, Awalnya Disangka Jadi Pelakor Teman Sendiri

By Annisa Dienfitri, Selasa, 25 Oktober 2022 | 07:11 WIB

Aida Saskia di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (24/10/202).

Pengacara Aida, Wiguna Hade Wardhana, mengatakan terlapor terjerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama 2 tahun.

"Laporannya Pasal 351, ancaman hukuman paling lama 2 tahun, terduga terlapor inisial P," kata Wiguna.

(*)