Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Teriak Histeris hingga Menangis, Tak Terima Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan UU ITE?

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:27 WIB

Nikita Mirzani.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

Dari video yang beredar di media sosial, mantan istri Dipo Latief itu tak terima ditahan. Bahkan Nikita sempat berteriak dan menangis.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita Mirzani dengan berteriak.

Tak hanya itu, dia juga menyebut nama Dito Mahendra yang diketahui sebagai pelapor kasus tersebut.

"Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?" ucapnya lagi.

Diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra dan ditahan selama 20 hari.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy dikutip dari Kompas.com

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Anak Sulungnya Pacari Putri Nikita Mirzani, Olla Ramlan Pasrah Hanya Bisa Lakukan Ini: Dia Sudah Besar

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

(*)