Find Us On Social Media :

Gegara Jual Bandana, Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading dan Terancam Penjara 5 Tahun

By Rissa Indrasty, Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:17 WIB

Zainul Arifin, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sejumlah korban didampingi Kuasa Hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri Jakarta Selatan untuk melaporkan pemilik Robot Trading Net89, Reza Paten,  Rabu (26/10/2022).

Laporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tanpa izin melalui media elektronik.

Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total Rp28 Miliyar.

Zainul Arifin mengungkapkan ada ratusan orang pelaku yang diduga terseret dalam kasus ini, termasuk para publik figur.

Salah satu publik figur yang terlibat menerima aliran dana yaitu Atta Halilintar.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 Miliyar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum, Zainul Arifin, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dimana uang dari lelang bandana melalui Atta Halilintar kepada Reza Paten tersebut digunakan untuk membangun masjid.

"Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya masjid. Sama juga dengan DNA Pro bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang ia dapatkan itu hasil dari kejahatan," ungkap Zainul Arifin.

Zainul Arifin mengungkapkan jika tidak mengembalikan uang tersebut, Atta Halilintar terancam hukuman penjara.

"Ya kalau dia kembalikan, iktikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun,"  ungkap Zainul Arifin.

Lebih lanjut, Zainul Arifin berharap Atta Halilintar dan publik figur lainnya membantu kerja para polisi.