Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Ditahan Imbas Perseteruannya dengan Dito Mahendra, Akun Instagramnya Mendadak Aktif Lagi Singgung Soal Keadilan

By Novita, Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:45 WIB

Nikita Mirzani.

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten, pada Selasa (25/10/2022) malam.

Penahanan Nikita Mirzani imbas dari laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Melansir dari laman KompasTV, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari agar tidak melarikan diri.

Hal ini sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Undang-undang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak penahanan Nikita Mirzani selain agar tidak melarikan diri juga guna mencegah hilangnya barang bukti.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Freddy D Simandjuntak.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mengaku tak menyangka kliennya akan ditahan.

Tiba-tiba mendapat penahanan, Nikita Mirzani sempat teriak histeris yang dianggap wajar oleh kuasa hukumnya.

"Itu urusan lain teriak-teriak, biasa. Karena dia merasa 'Saya merasa bahwa tengah malam saya didatangi rumah saya, digerebek segala macam. Saya ditangkap di mal, tapi saya tidak ditahan."

"Tapi saya datang baik-baik ke kejaksaan, saya langsung diperlakukan seperti ini'," kata Fahmi.

Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, sempat viral video yang memperlihatkan kondisi Nikita Mirzani saat ditahan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi, Kuasa Hukum Beberkan Curhatan Nyai: Biar Allah...

Wanita yang akrab disapa nyai itu pun teriak-teriak histeris sebelum akhirnya luluh dan mau ditahan.

"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan),"

"Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," teriak Nikita.

Nikita Mirzani kini di tahan, media sosial Instagramnya mendadak kembali aktif.

Unggahan Nikita memposting cuitan pemilik akun @henrysubiakto pada Rabu, (26/10/2022).

Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi 2016.

Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," tulis @henrysubiakto.

Sementara lewat caption Instagramnya, terungkap sosok yang mengunggah postingan di atas.

Sosok yang mengunggah postingan di Instagram Niki adalah seorang spesialis media sosial bernama Jessica Tiffani.

Tak hanya itu, dituliskan pula sebuah keterangan terkait ketidakadilan hukum di Tanah Air.

"Fakta nya hukum semenan2Kalau ka Nikita mirzani aja yang public bisa Di giniin, gimana rakyat biasa. Sedang kan pelapor nya saja (dito mahendra) jg ada masalah hukum di Polres jaksel ( kasus penyekapan & pemukulan kasus nya sudah 1 thn masih jalan Di tempat )

Ada apa dgn hukum Di Indonesia???

Posting by @jessica.tiffani ( social media specialist )," tulis @nikitamirzanimawardi_172.

Baca Juga: Nikita Mirzani Harus Dibui, sang Putra Bungsu Rewel, Begini Alasan Manajer Saat Anak Nyai Tanyakan Ibunya

Unggahan di akun Instagram ibu tiga anak itu lantas dibanjiri komentar dari banyak pihak, terutama sang sahabat @fitri_salhuteru.

fitri_salhuteru Apapun resiko ya tetap lah bicara kebenaran. #youalwayshavemyback @nikitamirzanimawardi_172

didi_kadin86 Hahaa mulut gak d jaga, eh d penjara di bilang hukum semena mena, katanya neraka aja gak takut, eh d penjara menjerit jerit, mkanya jngan sok ok

raniedabut Kalau tdk ditetapkan hukumannya bsk2 orang sesuka hatinya menghina dan mencemarkan nama orang lain.

(*)