Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Agenda Mendengar Keterangan Saksi, Salah Satunya ART Putri Candrawathi 

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 10:15 WIB

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim untuk menggabungkan pemeriksaan saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Sidang Selanjutnya Pemeriksaan Saksi dari JPU

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga7) Daryanto/Kodir (ART)8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo9) Adzan Romer (Ajudan)10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)12) Farhan Sabilah.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Imbau Nikita Mirzani Tak Jadikan Anak Sebagi Tameng, Pengacara Dito Mahendra Singgung Penahanan Putri Candrawathi

 

(*)