Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Bharada E Minta Para Saksi Berkata Jujur di Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 11:20 WIB

Bharada E

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Adapun terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir akan menjalani sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu kuasa dari Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya ingin saksi yang memberikan keterangan tidak berbohong dan sesuai fakta yang ada.

"Karena keterangan saksi-saksi di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit," Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Sebab jika para saksi memberikan keterangan tak sesuai fakta akan maka akan dipidanakan.

"Karena bisa kena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun," imbuhnya.

Ada 12 saksi yang akan diperiksa hari ini. Salah satunya asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan di sidang Bharada E Senin (31/10) berdasarkan keterangan Ronny:

A. Saksi yang bekerja di rumah Saguling1) Susi (ART)2) Sartini (ART)3) Rojiah (ART)4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti).

B. Saksi yang bekerja di rumah Bangka5) Abdul Somad (ART)6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

C. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga

Baca Juga: Akui Sudah Lama Kenal Bharada E, Adik Brigadir J Bongkar Sosok Richard Eliezer di Matanya: Langsung Paham

7) Daryanto/Kodir (ART)8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)

D. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo9) Adzan Romer (Ajudan)10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)12) Farhan Sabilah.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

(*)