Find Us On Social Media :

Beri Kesaksian Berbelit-belit, Hakim Ancam ART Putri Candrawathi Proses Pidana

By Corry Wenas Samosir, Senin, 31 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Asisten Rumah Tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Susi menjadi salah satu saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Asisten Rumah Tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Susi menjadi salah satu saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Susi merupakan ART Ferdy Sambo sejak Juli 2020.

Dia mengatakan awalnya bekerja di rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Susi mengaku bertugas memasak dan membersihkan rumah. Lanjutnya, Susi mengatakan Putri dan Ferdy Sambo pindah ke Saguling pada 2021 setelah lebaran.

Dalam sidang, majelis hakim Wahyu menanyakan terkait terjadinya pembunuhan berencana. Majelis hakim mencecar banyak pertanyaan kepada Susi.

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Susi tampak berbelit-belit memberikan keterangan.

Bahkan Susi menjawab tidak tahu. Tetapi, Hakim mencecar agar Susi tidak menjawab tidak tahu secara cepat.

"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022)

Hakim meminta Susi berkata jujur. Sebab apabila tak berkata jujur Susi bisa terkena sanksi pidana kesaksian palsu.

"Saudara kalau bohong bisa dipidana lho. Apakah Ferdy Sambo ikut ke Saguling?" tanya hakim lagi.

"Ikut," jawab singkat Susi.