Find Us On Social Media :

Jual Bandana Miliaran Rupiah, Atta Halilintar Terseret Kasus Robot Trading dan Terancam Penjara 5 Tahun

By Sulastri Ningsih, Rabu, 2 November 2022 | 11:57 WIB

Atta Halilintar

Grid.ID - Sejumlah korban didampingi Kuasa Hukum, Zainul Arifin, mendatangi Mabes Polri Jakarta Selatan untuk melaporkan pemilik Robot Trading Net89, Reza Paten,  Rabu (26/10/2022).

Laporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tanpa izin melalui media elektronik.

Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total Rp28 Miliyar.

Para korban pun tak mengetahui keberadaan Reza Paten yang telah membuat mereka rugi miliaran rupiah.

Kemudian para korban meminta pertolongan dari pihak berwajib untuk segera mengungkap kebenaran dan memberi keadilan.

Zainul Arifin mengungkapkan ada ratusan orang pelaku yang diduga terseret dalam kasus ini, termasuk para publik figur.

Salah satu publik figur yang terlibat menerima aliran dana yaitu Atta Halilintar.

"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya Rp2,2 Miliyar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum, Zainul Arifin.

Dimana uang dari lelang bandana melalui Atta Halilintar kepada Reza Paten digunakan untuk membangun masjid.

Zainul Arifin mengungkapkan jika tidak mengembalikan uang tersebut, Atta Halilintar terancam hukuman penjara.

Baca Juga: Ini Kata Atta Halilintar Soal Namanya yang Terseret Kasus Investasi Bodong

Kasus ini pun juga turut menyeret nama sederet publik figur lainnya.