Find Us On Social Media :

Terkuak Sosok yang Bersihkan Darah Brigadir J Selepas Nyawanya Dihabisi, Begini Pengakuan ART Ferdy Sambo: Dibuang ke KM Lalu Dilap

By Mia Della Vita,None, Kamis, 3 November 2022 | 17:29 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabarkan akan segera bertemu dengan keluarga Brigadir J.

Grid.ID- Terungkap sosok yang membersihkan darah Brigadir J atau Yoshua Hutabarat usai nyawanya dihabisi oleh Ferdy Sambo.

Sosok itu adalah Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kadir.

Diryanto pun membeberkan bagaimana cara ia membersihkan darah Brigadir J.

Ia mengaku membersihkan darah Brigadir J memakai serokan kayu.

Lalu, darah itu dibuang ke kamar mandi rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya bersihin menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," kata Diryanto saat memberikan keterangan dalam persidangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).

Setelah itu, Diryanto pun melakukan pembersihan terakhir memakai kain lap.

Lalu, dia juga diminta membersihkan pecahan beling dan kaca tak jauh di lokasi tewasnya Brigadir J.

"Lalu saya bersihkan seperti pecahan beling dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J). Saya juga bersihkan runtuhan tembok," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Baca Juga: CCTV di Komplek Perumahan Ferdy Sambo Diganti, sang Teknisi Bongkar Biayanya di Pengadilan yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ART Ferdy Sambo Bersihkan Darah Brigadir J Pakai Serokan Lalu Dibuang ke Kamar Mandi