Find Us On Social Media :

Video Mesum Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit Bikin Geger Media Sosial, Polda Bali Selidiki Pemeran Perempuan dalam Klip Esek-esek

By Annisa Marifah, Jumat, 4 November 2022 | 15:29 WIB

Sosok pemeran video mesum Kebaya Merah tengah diselidiki polisi

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Lini masa media sosial tengah dihebokan dengan video mesum berdurasi 16 menit.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com pada Jumat (4/11/2022), tagar dan kata kunci 'Kebaya Merah' menjadi trending topik di Twitter.

Diduga, viralnya 'Kebaya Merah' karena beredarnya video mesum sosok wanita dengan pakaian tersebut.

Dalam potongan klip video yang beredar terekam sosok wanita dengan kebaya merah berada di lokasi yang diduga sebuah hotel.

Mengenakan kain batik dengan belahan tinggi serta sandal berhak tinggi perempuan itu tampak meminta izin untuk masuk ke kamar.

“Misi pak,” kata wanita tersebut sembari mengetuk pintu kaca kamar mandi dalam hotel tersebut.

Sang pria dari balik pintu kaca tersebut pun menjawabnya.

Melansir Kompas.com, diduga bahwa pemeran wanita dalam video itu adalah influencer asal Bali.

Pemeran wanita dalam video itu juga diduga berusia 24 tahun karena sempat menyebut usianya dalam video mesum tersebut.

Kini polisi pun tengah menyelidiki sosok pemeran dalam video esek-esek ini.

Baca Juga: Suami Ini Pasang CCTV dan Rekam Adegan Mesum sang Istri dengan Pelatih Gym, Ternyata Selama Ini Telah Mencium Perselingkuhan

"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar AKBP Nanang Prihasmoko, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.

Polisi menyebut melakukan patroli siber untuk mengungkap kasus ini.

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.

“Iya, kita masih patroli siber,” ungkapnya.

Pemeran dan sosok yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video ini disebut melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(*)