Find Us On Social Media :

Berdurasi 16 Menit, Segini Harga Satu Video Syur Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Putih, Padahal Hanya Direkam Pakai HP Seadanya

By Mia Della Vita,None, Selasa, 8 November 2022 | 20:27 WIB

Polisi Bongkar Fakta Baru Video Mesum Kebaya Merah Durasi 16 Menit

Grid.ID- Dua tersangka pemeran video asusila kebaya merah berdurasi 16 menit, ACS dan AH telah diamankan Polda Jatim.

Polda Jatim menyebutkan bahwa kedua pelaku merekam video syur tersebut karena adanya pesanan konten asusila dengan tema Resepsionis Hotel.

Pesanan tersebut didapat pelaku lewat Direct Message (DM) di Twitter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Farman menyebut, tarif video syur ACS dan AH bervariasi, tergantung tema yang dipesan.

Namun, untuk pesanan konten video porno bertema 'resepsionis hotel' ini, mereka menerima transferan Rp750.000.

"Mereka membuat video berdasarkan pesanan. Satu video dihargai Rp750.000," kata Farman dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Adapun media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka, yakni @aintursivt dan @meamira.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, dia mengatakan, video tersebut direkam menggunakan ponsel tersangka.

"Direkam pakai handphone tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan, saat adegan berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman.

Sedangkan terkait pemesan video syur melalui akun Twitter, dia menyebut tengah didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Terungkap Inisial 2 Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Polisi Singgung Soal Profesi sang Wanita

"Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sebuah akun Twitter yang melakukan pemesanan video akan terus kita dalami," tegasnya.

Sebagai informasi, kedua pemeran video syur tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 junto pasal 4 dan atau pasal 34 junto pasal 8 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, laptop MSI wama hitam, hardisk merek WD wama hitam, hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, ponsel merek Realme C11, ponsel merek Realme C33, dan selembar tagihan kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.TV dengan judul Video Syur Kebaya Merah Dibuat atas Pesanan, Kedua Pemeran Dibayar Rp750 Ribu