Find Us On Social Media :

Kebiasaan Brigadir J Semasa Hidupnya Terungkap, Disebut Kerap Main ke Tempat Hiburan Malam Sampai Habis Rp 15 Juta, Sekuriti: Jam 5 Baru Pulang

By Mia Della Vita,None, Kamis, 10 November 2022 | 08:17 WIB

Kebiasaan Brigadir J semasa hidup terungkap.

Lebih lanjut, Damson menyebut, saat ke tempat hiburan malam, Brigadir J tak hanya pergi dengan dirinya. Melainkan juga ada ajudan-ajudan Ferdy Sambo yang lain.

Termasuk, ajudan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Jadi kalau di Brexit itu biasanya ada abang-abang lain yang muncul kayak Alfons atau Om Yogi," ujar Damson.

"Termasuk terdakwa Richard, lalu Om Sadam, mereka datang tiba-tiba. Lalu ada satu perempuan yang biasa bersama Om Yosua."

Damson mengatakan, mereka biasanya menghabiskan waktu hingga dini hari di tempat hiburan malam.

Setelah itu, mereka pindah ke hotel. Lalu, pada pagi harinya mereka pulang ke rumah Ferdy Sambo.

"Jadi kita dari jam 12.00 sampai jam 3, terus kita lanjut ke hotel. Jam 5 baru pulang," ujar Damson.

"Kalau di hotel ngapain? Kenapa tidak langsung pulang?" tanya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

"Saya tidak tahu karena ada perempuan juga yang ikut," jawab Damson.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J menyeret lima orang sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Sidang Obstuction of Justice Kasus Brigadir J, Ternyata CCTV Duren Tiga Diganti padahal Tidak Rusak

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.TV dengan judul Sekuriti Ungkap Kebiasaan Brigadir J, Kerap ke Tempat Hiburan Malam Habiskan Uang hingga Rp15 Juta