Find Us On Social Media :

ART Ferdy Sambo Susi Beri Keterangan Berbelit-belit di Sidang, 2 Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya: Masih Tunduk pada Majikan

By Mia Della Vita,None, Kamis, 10 November 2022 | 20:47 WIB

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang jadi saksi di persidangan Bharada E.

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, Asisten Rumah Tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi menjadi membuat hakim naik darah.

Pasalnya, Susi memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

Mengenai hal itu, pakar hukum menilai ada 2 kemungkinan penyebab Susi memberikan keterangan membingungkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan, kemungkinan pertama adalah dia sudah diarahkan, dan kemungkinan kedua adalah atas inisiatifnya sendiri.

“Ada dua kemungkinan. Satu, dia sudah diarahkan, sehingga dia tidak boleh mengucapkan kalimat-kalimat tertentu yang memberatkan terdakwa,” kata Jamin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).

“Atau memang dia atas inisiatif sendiri, yang menurut pikirannya akan memberatkan.”

Dalam kesempatan itu, Jamin juga menjelaskan, dalam proses sidang, saat hakim sudah membuka sebuah persidangan, semua kontrol ada di tangan hakim.

Sehingga, jika ada yang akan berkomunikasi dengan pengacara, terdakwa, atau pihak lain, harus atas persetujuan hakim.

Namun, yang dilakukan oleh Susi saat bersaksi pada sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni memeluk Putri, menunjukkan keluguannya.

“Saya melihat keluguan dia, karena dia enggak ngerti hukum acara, langsung dia datang.”

“Tapi itu menjadi feedback yang tidak bagus ya bagi usaha dari PH ini,” lanjut Jamin.

Baca Juga: Jalani Sidang, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan: Saya Sudah Anggap Mereka Seperti Anak Sendiri

Sebab, lanjut dia, itu menjadi poin yang bisa ditangkap oleh hakim, dan menilai bahwa Susi masih dalam relasi kuasa.

“Masih tunduk pada majikannya.”

“Makanya dikhawatirkan keterangan-keterangan yang disampaikan sangat memengaruhi dia,” tuturnya.

Jamin mencontohkan, ada kemungkinan Susi sebenarnya mengetahui yang terjadi, tapi karena ia berpikir bahwa kesaksiannya akan memberatkan sang majikan, maka ia menjawab tidak tahu.

“Padahal dia belum tahu, itu memberatkan atau meringankan. Tapi dia takut. Alasan satu-satunya untuk mengamankan dia, dia bilang lupa.”

“Harusnya untuk menggali kebenaran materiel, dia kan harus memberikan apa yang dia lihat, apa yang dia alami, kan harus diungkapkan semuanya,” ucap Jamin.

Jamin juga menuturkan bahwa dalam Pasal 173 KUHP mengatur tentang saksi yang tertekan.

“Jaksa kan sudah bilang ‘Kalau sampai kamu merasa tertekan, merasa terancam jiwamu untuk memberi keterangan ini, biar terdakwanya boleh di luar’, itu ada aturan di KUHAP seperti itu.”

“Tapi tadi hakim tanya, ‘Hei Susi, Kodir, kamu tertekan enggak untuk memberi keterangan ini, berhadapan dengan terdakwa?’ Dia bilang, enggak,” kata Jamin.

Dengan jawaban tersebut, lanjut Jamin, hakim tidak bisa memerintahkan terdakwa untuk keluar, karena saksi merasa dirinya tidak tertekan.

“Tapi dia enggak ngerti.”

Baca Juga: Tahan Air Mata, Putri Candrawathi Titipkan Anak-anak Ferdy Sambo ke ART: Tolong Jaga Anak Kami di Rumah

“Permasalahannya orang ini enggak ngerti hukum acara, harusnya dia bilang, ‘Kalau untuk saya lebih bebas, ini saya mohon supaya Ibu FS keluar dulu’, nanti setelah keluar baru dia terangkan secara bebas,” urainya.

(*)

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.TV dengan judul 2 Kemungkinan Penyebab Keterangan Susi Berbelit-belit, Salah Satunya Inisiatif