Find Us On Social Media :

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Gegara Sudah Miskin, Korban Tak Terima hingga Menangis Meraung: Hakim Tidak Punya Nurani!

By Mentari Aprelia, Selasa, 15 November 2022 | 08:47 WIB

Potret Indra Kenz mengenakan baju tahanan

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Indra Kenz yang dulu terkenal dengan julukan Crazy Rich Medan akhirnya dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Vonis ini diterima Indra Kenz setelah dirinya terbukti melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang dengan kedok investasi di platform binary option Binomo.

Namun, vonis 10 tahun penjara untuk Indra Kenz dari majelis hakim ternyata lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera sehingga penjara selama 10 tahun dianggap cukup.

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim seperti dilansir dari TribunSeleb, Selasa (15/11/2022).

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Atas putusan yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022) ini, para korban Indra Kenz merasa tak terima dan meluapkan kekecewaan dengan menangis, berteriak, hingga bersujud.

Baca Juga: Heboh Kuasa Hukum Indra Kenz Buka Fakta Persidangan hingga Sebut Tak Ada Keuntungan Afiliator dari Kerugian Pelaku Trading

“Kami tak ada tempat lagi mengadu,” kata Maru Nazara sebagai Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz seusai sidang vonis.