Find Us On Social Media :

Evaluasi Jadi Alasan Sidang Ferdy Sambo Ditunda, Pakar Hukum Soroti Adanya Keganjilan Ini: Nggak Boleh Sembarangan

By Mentari Aprelia, Selasa, 15 November 2022 | 09:18 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat berada di ruang sidang PN Jakarta Selatan

Baca Juga: Tangis Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pecah Saat Dipeluk Kedua Majikannya

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," tutur Djuyamto.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan bahwa penundaan sidang kasus Ferdy Sambo berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat.

"Berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara," jelasnya.

"Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk."

"Demikian untuk dijadikan maklum," imbuhnya.

Sementara itu, soal adanya penundaan persidangan ini, pakar hukum Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa evaluasi tak bisa dijadikan alasan untuk menunda persidangan.

Seandainya benar-benar harus ditunda, Asep menyebut hal ini seharusnya diungkapkan majelis hakim di ruang sidang.

"Pertama kata evaluasi nggak ada di persidangan, kalau di persidangan itu adalah kewenangan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus. Arti nanti hakim menilai,” ucap Asep Iwan Iriawan dikutip dari TribunSeleb, Selasa (15/11/2022).

“Kedua, yang nunda tidaknya persidangan adalah majelis yang bersangkutan di dalam ruang sidang.”

Selain itu yang terpenting, Asep menambahkan, penundaan sidang hanya bisa dilakukan satu minggu sebagaimana surat edaran Dirjen.

“Maksimal pengunduran sidang itu adalah seminggu itu ada surat edaran Dirjennya."

"Jadi jangan 2 minggu, apalagi 2 minggu dengan alasan evaluasi, siapa yang evaluasi, ini yang kita dengarkan dari pihak Kejaksaan bukan pengadilan,” kata Asep.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tersenyum Semringah, Sang Mantan Ibu Jenderal Nyengir saat Ajudan Ferdy Sambo Singgung Momen Suap-suapan di Persidangan

“Masa ruang sidang nggak ada, ya nggak boleh sembarangan ya, kalau nggak ada tiga-tiganya misalnya, rapat kerja lah atau ada yang meninggal majelisnya atau siapapun ya pakai penetapan tidak boleh dengan pernyataan, apalagi konferensi pers," lanjutnya.

(*)