Find Us On Social Media :

Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Milik Japto Soerjosoemarno dan Minta Penghuni Angkat Kaki

By Rissa Indrasty, Rabu, 16 November 2022 | 08:17 WIB

Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, rumah artis Wanda Hamidah terjadi ricuh karena dikosongkan secara paksa oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satpol PP, hingga kepolisian, Kamis (13/10/2022).

Di samping itu, rumah Wanda Hamidah dipasang plang berwarna putih bertuliskan tanah milik Japto Soerjosoemarno beserta nomor hak guna bangunan (HGB) tanah.

Pihak Pemkot Jakarta Pusat menyebutkan Wanda Hamidah tidak memiliki alas hak atas rumah yang ditempatinya itu karena rumah tersebut berdiri di atas aset milik Pemda DKI.

Sebelumnya, pihak Pemkot Jakarta Pusat diketahui telah melayangkan 3 kali somasi terhadap Wanda Hamidah tapi tidak pernah direspon.

Hal ini pun membuat Wanda Hamidah mengadukan kasus eksekusi rumah yang didiami keluarganya di Menteng, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.

Wanda Hamidah mengungkapkan bahwa tanah tersebut merupakan milik pamannya, Hamid Husein, yang merupakan ahli waris dari Almarhum Idrus Abubakar yang telah menempati rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962.

Namun, Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengungkapkan bahwa Hamid Husein kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari inis elasa 15 nov 2022 baru saja kami mereima sp2hp dari penyidik polda terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarga saidara wanda hamida yaitu suadara hamid husein , bahwa pada hari ini kami mendapat surat bahwa saudara hamid husein sebagai tersangka," ungkap Kuasa Hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Wanda Hamidah bahwa keluarganya pemilik sah tanah yang selama ini ditempati keluarganga.

"Dengan ditetapkan  saudara keluarga Wanda Hamidah yaitu Hamid Husein sebagai tersangaka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh sudara Wanda Hamidah selama ini, bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di jalan Ciasem 2 dinyatakan mereka  bukan milik saudara Japto ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek  tersebut milik dari pada Bapak Japto Soerjosoemarno, kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya," ungkap Tohom Purba.

Baca Juga: Merasa Terintimidasi Saat Rumah Digusur, Wanda Hamidah Bakal Ungkap Bukti-bukti Fakta di Pengadilan

Selain itu, hal ini juga membantah perkataan Wanda Hamidah yang merasa tanahnya direbut oleh mafia dan ormas.

"Karena selama ini saya lihat dan kita sama-sama melihat bahwa konsentrasi  masyarakat tersimpangkan oleh masalah ini, media-media juga cukup banyak yang liput, bahkan statement Wanda Hamidah yang menyatakan ini ditebut oleh mafia, oleh ormas, kita bisa melihat fakta yang sebenarnya, saya rasa itu yang bisa saya sampaikan," ungkap Tohom Purba.

Oleh karena itu, Tohom Purba meminta keluarga Wanda Hamidah yang masih mendiami rumah tersebut segera angkat kaki.

"Jadi kami minta pada penghuninyang sekarang disitu untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," tutup Tohom Purba.

Baca Juga: Wanda Hamidah Menangis Lega Hingga Sujud Syukur Rumahnya Batal Digusur

 

(*)