Find Us On Social Media :

Akhir Kasus Hukum dengan Kartika Putri, Status Tersangka Richard Lee Dinyatakan Tidak Sah Lewat Pra Peradilan

By Hana Futari, Rabu, 16 November 2022 | 14:09 WIB

Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reyno Romein saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kasus hukum Richard Lee melawan Kartika Putri menemui titik final.

Status tersangka Richard Lee berhasil dicabut melalui proses persidangan pra peradilan.

Hasil tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Richard Lee, Reyno Romein terkait keputusan sidang pra peradilan yang dijalani oleh kliennya.

"Pada tanggal 14 November melalui peradilan PN Jakarta Selatan, klien kami (Richard Lee) mengajukan pra peradilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal access," ujar Reyno Romein saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

"Berdasarkan pra peradilan itu menetapkan bahwa terhadap pentapan tersangka, dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah," lanjutnya.

Richard Lee menerangkan bahwa mulanya dia tak ingin mengambil jalur sidang pra peradilan.

Akan tetapi, berbagai upaya termasuk perdamaian tak bisa dia tempuh.

"Sebenarnya saya dan kuasa hukum tidak ingin menempuh praperadilan. Semua step saya jalankan, mulai dari perdamaian saya berapa kali, tapi dari pihak sana tidak bersedia," kata Richard Lee.

Selain itu, Richard Lee juga sempat berbicara dengan penyidik dan memberikan beberapa bukti.

"Kita berkomunikasi dengan penyidik mengirimkan hasil lab, berikan surat IDI, tapi nggak ditanggapi dengan baik," katanya.

Baca Juga: 'Kenapa Sih Selalu Hobi Sekali Bikin Gaduh' Kuasa Hukum dr Richard Lee Ungkap Razman Arif Nasution Ingin Kuliti Pihaknya