Find Us On Social Media :

Alasan 'Single Parent', Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Nikita Mirzani, Hakim: Masih Bermusyawarah!

By Devi Agustiana, Senin, 28 November 2022 | 16:18 WIB

Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

Sebagai informasi, JPU telah menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Pasal tersebut yakni pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Unggahan Nikita disebut membuat Dito Mahendra mengalami kerugian mencapai Rp 17,5 juta karena gagal melakukan transaksi sepatu Hermes pada rekan bisnisnya.

Dalam sidang eksepsi atau keberatan dari pihak Nikita yang digelar pada Senin (21/7/2022) lalu, ia berharap majelis hakim bisa membatalkan dakwaan.

Nikita mengaku tak bermaksud melakukan pencemaran nama baik pada kekasih Nindy Ayunda tersebut.

(*)