Find Us On Social Media :

Duduk di Persidangan, Nikita Mirzani Peringatkan Wartawan: Kalau Nggak Nurut Aku yang Tersiksa

By Hana Futari, Senin, 5 Desember 2022 | 10:45 WIB

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Nikita Mirzani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat namanya di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Dipantau Grid.ID, Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 10.15 WIB dengan dibawa oleh mobil tahanan.

Menghadapi agenda sidang Putusan Sela, Nikita Mirzani tampak mengenakan dress berwarna hitam dengan motif putih.

Artis yang akrab disapa Nyai ini pun terlihat semakin trendy dengan sepatu high heels berwarna putih yang dikenakannya.

Nikita Mirzani kemudian duduk di kursi yang ada di tengah ruang sidang.

Saat itu, para awak media ramai mengambil foto dan video Nikita Mirzani.

Petugas Pengadilan Negeri Serang pun sempat memperingatkan awak media agar rapi dan tak ada yang berdiri.

Nikita Mirzani yang duduk menghadap ke depan pun langsung memutarkan badannya ke arah wartawan.

"Yang nurut teman-teman, ayo nurut," kata Nikita Mirzani sembari melambaikan tangannya.

Nikita Mirzani pun menyebutkan konsekuensi yang dia terima apabila wartawan tidak menurut pada petugas.

Baca Juga: Bakal Jalani Sidang, Nikita Mirzani Kedatangan Pacar Bule: It's Surprise!

"Kalau nggak nurut nanti aku yang tersiksa," tutup Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani hari ini bakal menjalani sidang dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya Nikita Mirzani sudah membacakan eksepsi pada persidangan pekan lalu.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani sempat menyinggung soal ketiga anaknya.

Dia menyebutkan untuk ketiga anaknya, bahwa ibu mereka bukanlah seorang teroris, pengedar narkoba dan pelaku pembunuhan.

Nikita Mirzani sendiri didakwa dengan penggunaan pasal alternatif.

Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra, pria yang diduga kekasih Nindy Ayunda atas kasus pencemaran nama baik.

(*)