Find Us On Social Media :

Haters Auto Kicep, Agensi Ungkap Pelaku Komentar Jahat Pada IU Mendapat Denda Rp 36 Juta Tanpa Keringanan Hukum

By Annisa Marifah, Rabu, 14 Desember 2022 | 12:57 WIB

IU

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Menjadi publik figur harus siap menerima cinta dari penggemar dan kebencian dari haters.

Meski tak membuat skandal, ada saja oknum haters yang memberikan ujaran kebencian.

Tak sedikit artis dan agensi yang mengambil langkah hukum dalam menghadapi haters.

Salah satunya adalah IU, meski mendapat cinta dari banyak warga Korea, pelantun Celebrity ini juga mendapat ujaran jahat dari haters.

Melansir Allkpop.com pada Selasa (13/12/2022), komentator jahat IU baru-baru ini mendapat denda 2.302 USD atau Rp 36 juta tanpa keringanan hukuman.

EDAM Entertainment menyatakan bahwa mereka mengambil langkah hukum atas haters.

"Seperti yang telah kami informasikan beberapa kali," tulis EDAM Entertainment.

"Kami secara teratur mengambil tindakan hukum terhadap pemberi komentar jahat yang menulis serangan pribadi, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, menyebarkan informasi palsu, dan menyerang privasi," sambungnya.

Baca Juga: Pamer Foto Ini, Ayu Ting Ting Dipuji Habis-habisan Netizen Gegara Kemiripan Wajahnya dengan Artis Korea Super Duper Terkenal Ini!

"Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan sejumlah anggota komunitas anonim yang berulang kali memposting postingan jahat," lanjutnya.

"Seperti informasi palsu, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU, dan kami telah mengajukan keluhan melalui firma hukum," sambungnya.