Find Us On Social Media :

Pantas Dito Mahendra Mangkir Sidang, Ternyata Surat Panggilan yang Dilayangkan JPU Tidak Sah! Begini Kata Hakim

By Citra Widani, Jumat, 16 Desember 2022 | 08:14 WIB

Nikita Mirzani saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Dito Mahendra kembali mangkir dari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya atas terdakwa Nikita Mirzani

Tak cuma sekali, Dito Mahendra tercatat sudah mangkir dari sidang sebanyak 2 kali sehingga Nikita Mirzani masih harus kembali mendekam di balik jeruji besi. 

Di persidangan pertama, Dito Mahendra beralasan sedang sakit demam berdarah sehingga terpaksa tak bisa datang ke Pengadilan Negeri Banten. 

Sedangkan di sidang kedua yang diselenggarakan pada Kamis (15/12/2022), Dito Mahendra absen tanpa alasan yang jelas. 

Namun setelah Majelis Hakim menelusuri surat panggilan yang dilayangkan JPU kepada Dito, terdapat hal mengganjal yang kemungkinan besar menjadi alasan pelapor mangkir. 

Ya, JPU diduga tidak menyampaikan surat panggilan dengan benar sesuai pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.

Di mana seharusnya, surat panggilan diberikan langsung oleh petugas kepada Dito, bukan melalui jasa pengiriman. 

"Setelah Majelis Hakim mempelajari dan membaca surat panggilan yang diajukan penuntut umum. Dari beberapa surat panggilan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat panggilan tersebut tidak sah.

"Jadi majelis hakim tentu mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP.

"Petugas harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi, dan orang yang menjadi saksi harus menandatangani surat tersebut," üjar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/12/2022). 

Karena apabila surat tak dikirim langsung, besar kemungkinan Dito tidak mengetahui bahwa ia diminta untuk kembali datang ke persidangan.