Find Us On Social Media :

Siap-Siap! Dito Mahendra Bakal Dihadirkan Paksa di Persidangan Nikita Mirzani Usai Dua Kali Mangkir

By Hana Futari, Senin, 19 Desember 2022 | 11:14 WIB

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Laporan Wartawan Grid.Id, Hana Futari

Grid.ID - Dito Mahendra dua kali mangkir sebagai saksi pelapor dalam persidangan yang dijalani Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).

Usai dua kali mangkir dalam sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra pun disebut Majelis Hakim akan dihadirkan secara paksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dijalani oleh Nikita Mirzani.

"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah untuk tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).

Dito Mahendra sendiri tak hadir ke persidangan dengan alasan sakit dan masih dalam perawatan.

Namun, Majelis Hakim secara tegas memberikan waktu pemulihan bagi Dito Mahendra.

Selebihnya apabila melewati waktu yang ditentukan Dito Mahendra tetap tak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.

"Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen, sehingga tidak bisa tidak datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," ujar Majelis Hakim.

"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul, maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," terang Majelis Hakim.

Majelis Hakim memberikan waktu dua pekan untuk pemulihan Dito Mahendra sejak pria yang dikabarkan sebagai kekasih Nindy Ayunda itu dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi di Sidang Nikita Mirzani, Jaksa Penuntut Umum: Masih Dirawat di Rumah Sakit

"Khusus Mahendra Dito karena sakit DBD, waktu penyembuhan yang normal untuk seseorang yang normal terkena DBS saya kira kurang lebih 2 minggu sejak dirawat," kata Majelis Hakim.

"Dari 11 Desember, normalnya DBD kalau nggak para-parah sekali, normalnya 14 hari," katanya.

Pemanggilan paksa terhadap Dito Mahendra dijadwalkan pada 28 Desember 2022.

Majelis Hakim juga berharap bahwa sebelum dilakukan pemanggilan paksa, Dito Mahendra bisa datang secara sukarela.

"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela," terang Majelis Hakim.

"Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 28 Desember 2022 hari Rabu," tutup Majelis Hakim.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang pencemaran nama baik melawan Dito Mahendra.

Sidang kali ini beragendakan pemanggilan saksi, Dito Mahendra, sebagai pelapor Nikita Mirzani yang sebelumnya mangkir lantaran sakit.

(*)