Find Us On Social Media :

Ahli Forensik Sebut Ada 7 Luka Tembak Dalam dan Luar pada Jenazah Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Senin, 19 Desember 2022 | 11:56 WIB

Saksi ahli forensik, Farah dalam sidang Ferdy Sambo CS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Selain itu, Farah juga menjelaskan soal satu luka tembak tidak keluar dari tubuh Yosua.

Menurutnya, ada satu proyektil yang bersarang di dada jenazah Yosua.

"Jadi enam ya? Yang satu itu yang tidak tembus?" tanya jaksa.

"Yang kami temukan bersarang ada di dada sisi kanan," jawab Farah.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.

Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)