Find Us On Social Media :

Ada 7 Luka Tembak pada Jenazah Brigadir J, Dokter Forensik Ungkap Satu Proyektil Peluru Masih Bersarang di Bagian Tubuh Ini

By Mia Della Vita,None, Senin, 19 Desember 2022 | 13:45 WIB

Brigadir J.

Sebelumnya, Ade mengatakan dua luka fatal di tubuh Brigadir J ada di bagian dada dan kepala.

"Sesuai teman-teman juga sudah tahu ya dimana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ia menyatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J akibat kekerasan dari senjata api.

Ade juga memastikan bahwa luka-luka yang ada pada tubuh Yosua seluruhnya diakibatkan karena senjata api.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata dia.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Fans Bharada E Langsung Potek Hatinya, Ling Ling Tunangan sang Polisi Terus Setia Dampingi Selama Kasus Polisi Tembak Polisi!

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Forensik Ungkap Ada Satu Proyektil Peluru Bersarang di Dada Kanan Brigadir J