Find Us On Social Media :

Ahli Forensik Ungkap Satu Proyektil Bersarang pada Dada Jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua

By Corry Wenas Samosir, Senin, 19 Desember 2022 | 13:47 WIB

Ahli Forensik dan Medikolegal mengatakan ada satu proyektil anak peluru yang ditemukan pada dada jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab Usai Libatkan Jajaran Polisi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Suami Putri Candrawathi: Mereka Tidak Salah, Masa Disalahkan? 

“Kalau luka tembak keluar?” tanya Jaksa lagi.

Kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam,” tutur Farah.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo. Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)