Find Us On Social Media :

Mudik Libur Nataru Ingat Ada ETLE di Jalan Tol, Segini Maksimum Kecepatan Mobil

By Octa Saputra, Selasa, 20 Desember 2022 | 09:54 WIB

Batas kecepatan maksimum dan minimum di jalan tol

Grid.ID - Sejak April 2022 lalu, sudah diterapkan ETLE di jalan tol.

Buat yang belum tahu, ETLE itu kepanjangan dari electronic traffic law enforcement.

Atau bahasa gampangnya ETLE itu tilang elektronik.

Pada mobil pribadi, ETLE di jalan tol itu membidik mobil overspeed alias ngebut.

Dibilang ngebut, kalau mobil tersebut melaju melebihi batas maksimumnya yang 100 kpj.

Seperti diketahui, di jalan tol ada rambu lalu lintas terkait batas maksium dan minimum.

Angka yang ditunjukkan dalam rambu lalu lintas itu, maksimum 100 kpj dan minimum 60 kpj.

Khusus untuk batas kecepatan maksimum, angka rambu lalu lintasnya bisa berbeda antara luar kota dan dalam kota.

Adapun 100 kpj itu batas maksimum ruas tol luar kota dan kalau dalam kota 80 kpj.

Sampai kejepret ngebut di jalan tol, sanksinya seperti yang tertulis di Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, denda maksimal yang harus dibayar pelaku ngebut di jalan tol Rp500.000.

Sekali lagi nih, sampai kejepret kamera ETLE akibat negbut di jalan tol maka akan dapat surat cinta (Surat konfirmasi ETLE).