Find Us On Social Media :

Hotman Paris Tepok Jidat Dengar Vonis Hukum Doni Salmanan yang Tak Harus Ganti Rugi, sang Pengacara: Bagaimana Nasib Korban?

By Annisa Marifah, Selasa, 20 Desember 2022 | 14:45 WIB

Hotman Paris dan Doni Salmanan

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Salah satu Crazy Rich, Doni Salmanan ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan.

Doni Salamanan bahkan resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Binary Option melalui aplikasi Quotex.

Dikutip dari Tribun-Medan.com pada Senin (19/12/2022), Doni Salmanan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," lanjutnya.

Aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex juga dinilai bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Karena hal inilah, Doni Salmanan tak jadi dimiskinkan.

Aset Doni Salmanan sebesar Rp 7,6 miliar pun dikembalikan.

Doni Salmanan juga tak wajib mengganti rugi ke korban trading illegal.

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (20/12/2022), Hotman Paris mengunggah tangkap layar unggahan Doni Salmanan bersama dirinya.

Baca Juga: Hotman Paris Turun Gunung, sang Pengacara Syok Doni Salmanan Batal Dimiskinkan hingga Aset-asetnya Dikembalikan, Beri Sindiran Pedas untuk Hukum di Indonesia: Parah