Find Us On Social Media :

Terbongkar Grup WhatsApp Bernama Duren Tiga Dibuat Oleh Terdakwa Ricky Rizal

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 20 Desember 2022 | 14:37 WIB

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Adi Setya mengungkapkan bahwa ada grup pada aplikasi WhatsApp bernama Duren Tiga.

Adi menyebutkan anggota grup WA Duren Tiga berisi para ajudan Ferdy Sambo, mulai dari Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Daden Miftahul Haq hingga satpam rumah Sambo, Damianus.

Bahkan selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada salah satu anggota digrup tersebut bernama 'Tuhan Yesus'.

"Kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kemudian kontak WhatsApp nama Om Kuat, kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus," ujar Adi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Adi juga mengatakan bahwa grup tersebut dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 11 Juli 2022, atau empat hari setelah penembakan di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga pada 8 Juli 2022 yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Grup ini dibuat pada tanggal 11 bulan Juli 2022 oleh akun WhatsApp dengan nama Ricky Wibowo,” terang Adi.

Ahli pun menyatakan seluruh terdakwa ada di dalam grup yang dibuat dan dihapus secara singkat itu.

Kemudian, Jaksa menanyakan lagi dalam grup WhatsApp 'Duren Tiga' terdapat penghapusan percakapan.

Namun, berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri, kata Adi, hanya terbaca pembuatan dan penghapusan anggota dalam grup itu.

“Kalau di sini hanya rentang waktu singkat, WhatsApp atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari,” papar Adi.

Baca Juga: Saksi Ahli Forensik Sebut Ada 2 Tembakan Fatal yang Menyebabkan Brigadir J Tewas